Satgas Antikorupsi Kejagung Pelototi 30 Kasus

Senin, 19 Januari 2015 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas Antikorupsi) bentukan Kejaksaan Agung mulai bekerja. Tugas pertamanya adalah mempercepat penanganan tak kurang dari 30 perkara dugaan korupsi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, anak buahnya di direktorat penyidikan sudah menyusun satu program percepatan penanganan perkara korupsi. "Ada 30 perkara korupsi yang kesempatan pertama dilakukan (ditangani) 100 orang Satgassus," kata Widyo di Kejagung, Senin (19/1).

BACA JUGA: AirAsia Jatuh, DPR Bentuk Panja Keselamatan Penerbangan

Dia menjelaskan, nantinya satu tim bisa memegang dua perkara. "Itu langkah awal penyelidikan," ungkapnya.

Satu yang sudah naik ke penyidikan adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Cirebon, Jawa Barat. Sudah ada tiga tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: KPK Garap Saksi Perdana Kasus Budi Gunawan

Bagaimana dengan kasus lainnya? "Tunggu biar berproses. To be continued," jelas Widyo.

Yang jelas, kata dia, 100 orang anggota Satgassus Antikorupai dan tim manajer yang terdiri dari direktur, koordinator termasuk Jampidsus akan terus memantau. "Dalam waktu singkat diharapkan kinerja akan ada hasilnya," tegas Widyo.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Beda dengan Anggota, Ketua DPR Tunggu Langkah Jokowi soal Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat-Saat Jelang Kepergian Bob Sadino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler