jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4).
Akibatnya, dalam pembacaan replik kemarin (17/4), jaksa berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Poin-poin yang ditegaskan pihak Dahlan dalam pembelaan (pleidoi) tidak mampu mereka jawab.
BACA JUGA: Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan
Yang paling telak adalah perihal izin DPRD dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. Jaksa kembali mempermasalahkan tidak adanya persetujuan DPRD Jatim dalam penjualan aset PT PWU.
Hal itu mereka dasarkan pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani. Padahal, dia tidak tahu-menahu proses permintaan izin di dewan kala itu. Saat PWU meminta persetujuan DPRD, Jailani masih menjadi PNS di Bakesbanglinmas Jatim.
BACA JUGA: Nostalgia Duet dengan Gus Dur Kelola Bank Nusumma
Pihak Dahlan sudah menghadirkan saksi fakta dalam sidang. Mereka adalah mantan Ketua Komisi C Dadoes Soemarwanto dan eks anggota komisi C Farid Al Fauzi.
Keduanya terlibat dalam rapat dengar pendapat saat Dahlan meminta persetujuan ketika akan menjual aset PWU.
BACA JUGA: Mahfud MD: Di Mana Letak Memperkaya Orang Lain?
Indra Priangkasa, pengacara Dahlan, mengatakan, dalam sidang, Dadoes dan Farid menyatakan bahwa DPRD tidak berwenang memberikan persetujuan penjualan. Sebab, PWU berbentuk perseroan terbatas (PT) sehingga tunduk pada Undang-Undang (UU) PT.
”Pertanyaannya, kenapa dua saksi itu tidak diperiksa saat penyidikan? Saya yakin, kalau mereka sudah diperiksa, tidak akan ada sidang seperti ini. Aneh, kenapa saksi fakta justru tidak diperiksa?” ucapnya.
Saat itu DPRD hanya memberikan rekomendasi bahwa pelepasan aset PWU mengikuti UU PT. Rekomendasi tersebut sudah dibahas di tingkat pimpinan DPRD, dibaca dalam rapat paripurna.
Selain itu, ada dalil jaksa yang kontradiktif. Jaksa mendalilkan keterangan Gubernur Jatim (saat itu) Imam Utomo yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penjualan aset PWU.
Keterangan tersebut dianggap sebagai dalil bahwa gubernur tidak pernah merasa memberikan persetujuan.
Padahal, dalam sidang terungkap, gubernur selaku pemegang saham pernah mengikuti RUPS yang membahas kinerja direksi. Imam juga ikut menerima dan menandatangani hasil RUPS.
Baik sebelum penjualan aset PWU maupun saat direksi memberikan laporan pertanggungjawaban setelah pelepasan dilakukan.
”Apakah tanda tangan itu bukan persetujuan? Kalau tidak setuju, logikanya untuk apa gubernur tanda tangan?” tanya Indra.
Dalil jaksa yang janggal lainnya terkait dengan keterangan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Jaksa menukil keterangan Sam yang mengaku sudah deal harga dengan Dahlan dan memberikan pembayaran menggunakan bilyet giro (BG). Dahlan kemudian memberikan kuitansi tanda pembayaran.
Padahal, jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti kuitansi tersebut di persidangan. Di sisi lain, berdasar dokumen tanda terima yang dijadikan barang bukti dan keterangan saksi dalam sidang, BG itu diserahkan Sam kepada Wisnu Wardhana (WW).
Kemudian diberikan kepada Direktur Keuangan Soehardi. ”Sebagaimana tanda terima BG yang ditandatangani Wisnu Wardhana dan Soehardi,” ucap Indra.
Keganjilan lainnya terkait dengan pengumuman penjualan aset di media massa. Jaksa menganggap pengumuman di media massa sebagai kewajiban.
Dasarnya adalah pasal 88 UU 1/1995 tentang PT dan ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU. Aturan tersebut, menurut jaksa, berlaku tanpa pengecualian.
Padahal, dalam replik yang dibacakan, jaksa jelas menyebutkan bahwa pengumuman di media massa dilakukan jika pengalihan dilakukan terhadap seluruh atau sebagian besar aset perusahaan.
”Ini jelas kontradiktif. Di satu sisi, jaksa bilang tidak ada pengecualian. Di sisi lain, jaksa membacakan ada pengecualian,” ujarnya.
Indra menilai kontradiksi dalam replik yang dibacakan sebagai bentuk kepanikan jaksa. Sebab, jaksa mengetahui dakwaannya terbantahkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang terungkap dalam sidang.
Dari replik itu juga, lanjut Indra, jaksa terlihat tidak memiliki bahan untuk menanggapi pembelaan.
”Mereka hanya berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka menafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya. (atm/bjg/rul/c9/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi