Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT

Selasa, 22 Februari 2022 – 19:25 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menatap Ekonomi Indonesia 2022 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (19/1). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

"Praktik yang serupa dengan perbudakan menimpa ART di Malaysia. Ini harus menjadi perhatian. Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Lestari, Selasa (22/2).

BACA JUGA: MPR RI Dorong Gerakan Pelestarian Kebudayaan Nasional

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di negeri jiran itu.

Banyak kasus ART asal Indonesia yang dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil majikan.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Minta Generasi Muda Dipersiapkan untuk Wujudkan Indonesia Emas

Kedutaan Besar Indonesia tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di tanah air.

BACA JUGA: Mbak Rerie: Masyarakat Harusnya Tidak Menganggap Omicron sebagai Flu Biasa

Saat ini, kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR.

Beleid yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu bisa menjadi bargain bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.

Rerie menuturkan, pekerja migran asal Filipina lebih terlindungi karena sudah memiliki UU PPRT.

Kekosongan hukum yang mengatur PRT di tanah air, tegas Rerie, mengakibatkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.

Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.

Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran.

Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Rerie: Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan Lewat Proses Pendidikan


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler