jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi berinisial RES masuk daftar buronan polisi.
"Kami sudah membuat tim untuk memburu terduga pelaku penipuan dan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Sukabumi dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Rabu.
BACA JUGA: 12 Tahun Diburu, Buronan Ini Ditangkap Tim Intelijen di Sebuah Villa, Kini Begini Tampangnya
Menurut Yanto, proses kasus ini tetap berjalan dan dipastikan Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus tersebut dan bisa menangkap terduga pelaku yang sudah cukup lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Maka dari itu, pihaknya meminta bersabar kepada masyarakat khususnya pelapor atau korban yang uang pajak kendaraan bermotornya digelapkan oleh RES.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen
Pihaknya pun akan terus bekerja keras agar bisa menangkap terduga pelaku dan meminta bantuan dari masyarakat jika melihat atau mengetahui keberadaan RES untuk segera melapor kepada kantor atau petugas kepolisian terdekat atau bisa melalui program Lapor Pak Polisi SIAP MAS di nomor WhatsApp 082126054961.
"Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diduga melibatkan oknum tenaga honor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi dan dalam penanganan kasus ini tentunya berjalan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
BACA JUGA: Buronan Interpol Asal Belarusia Ditangkap di Bali, Ini Kasusnya
Yanto mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pajak ini sudah ditangani sejak akhir 2022 di mana pada 31 Desember 2022 pihaknya menerima satu laporan polisi dan tiga pengaduan di awal Februari 2023.
Dari laporan dan pengaduan ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan berbagai penyelidikan seperti memeriksa beberapa orang saksi dan sekarang masih dalam tahap pencarian terhadap terduga pelaku.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean