jpnn.com, MAKASSAR - Harianto Parrung, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan, Toraja Utara yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2014 ditangkap oleh intelijen yang tergabung dalam tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut Harianto Parrung ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
BACA JUGA: 2 Rekening Bank PT RS Arun Lhokseumawe Diblokir terkait Korupsi
Dia menyebut Harianto sudah memiliki putusan hukum mengikat berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, bernomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
"Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (19/4).
BACA JUGA: Asmar Minta KPK Periksa BRK soal Pinjaman Rp 100 Miliar ke Pemkab Meranti
Harianto telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,9 miliar dalam proyek di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Trans Transmigrasi, Toraja Utara.
Vonis majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Harianto Parrung berupa penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: 4 Jenazah Prajurit Dievakuasi dari Nduga, TNI Siaga Tempur!
Terpidana Harianto Parrung juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.
Soetarmi menjelaskan Harianto sebelumnya sudah melakukan pembayaran awal dengan menitipkan uang pengganti Rp 700 jut pada 24 Agustus 2017.
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menurut Soetarmi, Harianto tidak memiliki iktikad baik setelah vonis hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota menghindari kejaran tim kejaksaan.
Hal itu menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, sehingga Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam