Resensi Buku: Kelebihan Wanita

RIFA DEWI ZULAIKHA

Rabu, 31 Mei 2017 – 02:38 WIB
Resensi Buku: Kelebihan Wanita. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kelebihan buku ini adalah berbagai masalah wanita dibahas dengan gamblang dan jelas. Juga tidak terkurangi bobot ilmiahnya, karena disertai dalil-dalil yang sahih.

Akan lebih baik lagi jika gambar dan ilustrasi yang terdapat dalam buku, dibuat berwarna. Wanita mempunyai kodrat, naluri, dan pembawaan tersendiri yang berbeda dengan laki-laki.

BACA JUGA: Siswa Bisa Daftar di Tiga Sekolah Beda Kabupaten/Kota

Wanita mempunyai ciri khas spesial yang berbeda dengan laki-laki, baik fisik maupun kodratnya, kewajiban maupun haknya.

Resensi Buku: Kelebihan Wanita. Ilustrasi Radar Surabaya/JPNN.com

BACA JUGA: Jaring Pencari Kerja Jobfair Perbanas XIX

Islam juga membuat aturan spesial untuknya, antara lain melahirkan, haid, istihadah, dan menyusui adalah tugas yang hanya dilakukan seorang wanita dan mustahil dilakukan laki-laki.

Karena wanita berbeda dengan laki-laki dalam hal fisik, kodrat, dan kewajiban khususnya, maka tuntunan fikihnya pun juga berbeda. “Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan,” demikian pernyataan Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 36.

BACA JUGA: Kadisdik Minta Kuota Siswa Baru dari Luar Daerah Dibatasi

Hal pertama yang menjadi ciri khas wanita adalah haid. Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya seorang wanita.

Haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita dalam waktu tertentu, bukan karena sakit atau kecelakaan, tetapi merupakan sesuatu yang telah digariskan Allah SWT kepada kaum Hawa (Shalih. 2017: 25).

Hal-hal yang dilarang ketika seorang wanita sedang haid meliputi: diharamkan tinggal di masjid, diharamkan tawaf di Baitullah, diharamkan memegang mushaf Alquran tanpa perantara, harus meninggalkan puasa dan salat selama berlangsungnya haid.

Umumnya, haid seorang wanita terjadi semenjak usia 9 sampai 50 tahun. Lalu, bagaimana seorang wanita tahu kalau haidnya telah selesai? Seorang wanita dapat mengetahuinya dengan berhentinya darah.

Hal ini dapat diketahui dengan indikasi pertama yaitu keluarnya qashatul baidha’ (keputihan).

Indikasi kedua telah kering, yakni sudah tidak ada cairan darah. Saat masa haid selesai, wanita diwajibkan untuk membasuh seluruh badannya menggunakan air (mandi) dengan niat bersuci. Hal kedua yang menjadi ciri khas wanita adalah nifas.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan atau pasca melahirkan (Shalih. 2017: 38).

Umumnya permulaan nifas terjadi bersamaan dengan kelahiran. Masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari dimulai dari kelahiran atau dua sampai tiga hari sebelumnya.

Hukum yang berkaitan dengan nifas, antara lain diharamkan berpuasa, salat, tawaf di Baitullah, wajib mengganti puasa wajib yang ditinggalkannya selama nifas, diharamkan memegang mushaf dan membaca Alquran, dan wajib mandi saat berakhirnya nifas sama seperti wajibnya wanita haid.

Wanita yang sudah berhenti nifasnya, maka ia wajib bersuci. Tata cara bersucinya sama dengan tata cara mandi haid, perbedaannya hanya di niatnya saja. (*)

RIFA DEWI ZULAIKHA
Peresensi adalah mahasiswi Jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Surakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Kini Daftar Siswa Baru sudah Bisa Lewat Ponsel Pintar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler