jpnn.com - PACITAN – Bejat! Mungkin itu kata yang pantas diucapkan melihat ulah AF, 16; Dodik Purwanto, 24; dan Topik, 34. Tiga laki-laki asal Dusun Krajan, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, itu tega menodai Mawar (nama samaran), 15, pelajar kelas VII sebuah MTs di Pacitan.
Ulah bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel dekat objek wisata Teleng Ria, Pacitan, Selasa lalu (17/6).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, 57 Pasangan Mesum Kena Garuk
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian itu berawal dari perkenalan antara korban dan AF melalui jejaring sosial Facebook beberapa pekan sebelumnya. Dari perkenalan tersebut, AF mencoba mendekati korban dengan cara mengajak bertukar nomor handphone.
Lantaran rajin berkirim pesan dan telepon, AF pun mulai berani mengajak Mawar bertemu. Tanpa menaruh curiga, Mawar yang polos mengiyakan tawaran AF. Dia dijemput AF dan Dodik di rumahnya di Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku, Selasa sekitar pukul 18.00.
BACA JUGA: Digerebek, Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Sedang Bugil Kocar-Kacir
Sesampai di depan SMK 1 Pacitan, Dodik yang saat itu mengemudikan motor sendiri berpamitan kepada AF dan korban untuk menjemput Topik di rumahnya. Sedangkan AF dan korban memilih menunggu kedatangan mereka di sebuah gubuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Sirnoboyo–Ploso.
Setelah lama ditunggu, akhirnya Dodik dan Topik pun muncul. Tanpa banyak omong, keduanya langsung mengajak AF dan Mawar berkeliling Kota Pacitan. Hanya, tawaran Dodik dan Topik itu ditolak Mawar lantaran sudah larut malam.
BACA JUGA: Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Kepada AF, Mawar meminta diantar pulang. Namun, oleh Topik, korban malah diancam tidak dipulangkan dan bakal ditinggal di JLS sendirian. ”Tersangka Topik ini mengatakan kepada korban, jika ingin diantarkan pulang, harus menuruti apa yang dia mau,” ujar Kasubbaghumas Polres Pacitan AKP Rudito Kukuh Basuki, Rabu (18/6).
Karena merasa ketakutan, korban terpaksa menyanggupi keinginan tersangka. ”Korban kemudian diajak ke sebuah hotel di dekat Teleng Ria oleh Topik. Di sana korban digilir Topik, Dodik, dan AF,” jelas Rudito.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku tak lantas mengantarkan korban pulang ke rumah. Korban malah ditelantarkan dan disuruh naik angkot. Sementara ketiga pemerkosa pulang ke rumah masing-masing.
”Kejadian ini terbongkar ketika sampai di rumah korban menangis dan menceritakan apa yang telah menimpanya kepada ibunya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Pringkuku,” terangnya.
Akibat perbuatan cabul tersebut, ketiga tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang tidak sebentar. Mereka bertiga diancam pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dan atau menyetubuhi anak di bawah umur. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Topik mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran terbawa hawa nafsu. Pria yang sudah memiliki istri itu mengaku terangsang ketika melihat kemolekan tubuh Mawar. ”Saya sangat menyesal,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Hendro Tri Wahyono menambahkan, munculnya kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi atensi jajarannya dalam memberantas tindak asusila. Bahkan, dia bakal melakukan razia di sejumlah hotel di kawasan Pacitan kota. (her/eba/JPNN/c9/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Lebaran Nikah, Mampir ke Hotel Kena Razia
Redaktur : Tim Redaksi