jpnn.com - JAYAPURA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura yang diketuai Adrianus Infaindan dan dibantu majelis anggota masing-masing bernama W. Marco Erari dan Joko Waluyo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada oknum guru ngaji bernama Harda alias Ile karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Terdakwa yang mengetahui hukuman yang diterimanya cukup berat sehingga sempat meminta keringan, namun majelis hakim menyatakan bahwa pengurangan satu tahun dari tuntutan sudah sesuai hasil musyawarah hakim.
"Memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa," kata Adrianus membacakan vonis. Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa sebagaimana dalam pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kepergok Indehoy di Kamar Mandi, Istri Dihajar hingga Babak Belur
Sekadar diketahui, kasus tersebut terjadi pada (18/1) sekitar pukul 08.00 di rumah terdakwa di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji ini menyuruh korban menyapu di dalam kamar terdakwa setelah bersama beberapa temannya selesai belajar mengaji. Selanjutnya korban pergi ke kamar terdakwa dan menyapu sambil diikuti oleh terdakwa dari belakang. Sambil menyapu, terdakwa bertanya kepada korban apa sudah sunat atau belum, namun dijawab korban sudah sunat.
Sambil bertanya kemudian terdakwa langsung meminta supaya melihat apakah sudah atau belum, kemudian terdakwa mencoba menurunkan celana korban, namun sempat ditolak korban. Terdakwa tetap menurunkan celana panjang serta celana dalam korban kemudian memasukkan jari telunjuknya ke bagian kemaluan korban. (nal/mas/tho)
BACA JUGA: Tiga Pemuda Perkosa Siswi MTs
BACA JUGA: Jelang Ramadan, 57 Pasangan Mesum Kena Garuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek, Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Sedang Bugil Kocar-Kacir
Redaktur : Tim Redaksi