Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi

Kamis, 19 Mei 2022 – 15:25 WIB
Residivis kasus narkoba berinisial LR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang residivis kasus narkoba berinisial LR (29) ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. LR ditahan atas dugaan masih menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan penangkapan terhadap LR dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil menangkap LR di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Selasa (17/5).

"Residivis tersebut berinisial LR (29), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," kata Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Kamis.

BACA JUGA: 2 Pegawai Kontrak Dipecat Gegara Positif Narkoba

Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Plastik klip transparan tersebut dililit isolasi warna merah. 

BACA JUGA: Polisi Gulung Bandar Narkoba, Remaja di OKU Terselamatkan

Selain itu, polisi juga menyita satu pipet kaca, satu sedotan warna hitam, satu korek api warna merah, satu celana pendek warna hitam.

Kemudian, satu unit handphone Redmi 6 warna biru, satu kartu ATM BCA, 1 buah rak gantung warna merah, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler