Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Siram Air Keras ke Wajah Tamsi

Kamis, 16 Juli 2020 – 17:48 WIB
Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH saat mengiterogasi tersangka Jimi pelaku penyiraman air keras terhadpa korbannya. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Jimi Rio, 47, pelaku penyiraman air keras ke wajah seorang juru parkir bernama Tamsi di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (16/7) siang.

Warga Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Manggar II, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, Sumsel, yang menjadi DPO sejak tahun 2019 diringkus saat berada di Jl Perintis Kemerdekaan.

BACA JUGA: Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap

“Kami sudah beberapa kali mendatangi rumah tersangka dan pelaku selalu lolos. Pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 1991 lalu,” ujar Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit Kompol Antoni Adhi SH MH.

Kejadian yang menimpa korban Tamsi, 50, warga Jl Ki Merogan, Kecamatan Kertapati ini Senin, 21 Januari 2019 pukul 11.30 WIB lalu.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Disiram Air Keras, Luka Parah

Korban saat itu sedang mengatur parkir dan tiba-tiba datang pelaku dari balik mobil dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban.

“Korban mengalami luka bakar di wajah, punggung, kepala dan tangan kiri korban. Kepala korban juga dipukul hingga mengalami luka robek di kepala,” terang Suryadi.

BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata

Saat penangkapan oleh tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Iptu Najamudin dan Aiptu Heri Gondrong, ditemukan dua botol air keras yang disembunyikan di dalam box sepeda motor milik tersangka.

Dan tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan penyerangan dan pengrusakan mobil milik Dishub Kota Palembang. Saat itu pelaku tidak senang ditertibkan karena kota Palembang tengah menggelar Asian Games 2018.

“Pelaku seorang diri mengejar personil Dishub Kota Palembang menggunakan senjata tajam jenis parang yang sudah disiapkan. Pelaku hanya merusak mobil dinas. Sementara personil Dishub lari ke pos polisi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Suryadi.

Tersangka Jimi dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Barang bukti senjata tajam dan dua botol air keras milik tersangka sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Suryadi.

Sementara itu, tersangka kepada polisi mengaku penyiraman air keras itu lantaran rebutan lahan parkir di Jl Jenderal Sudirman.

BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini

“Masalahnya rebutan tempat parkir, Pak. Aku datang diam-diam langsung siram dan aniaya korban. Sebelumnya juga ribut dengan Dishub pada saat Asian Games 2018 lalu. Setelah kejadian, aku tidak lari ke mana-mana, jadi jukir inilah. Pernah dipenjara kasus pembunuhan tahun 1991 lalu,” aku Jimi.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler