Residivis NAS Sangat Biadab

Kamis, 26 Mei 2022 – 04:49 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur.

Pelaku NAS (56) baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa.

BACA JUGA: Suami Mencari Nafkah, Istri Puas Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, Digoyang 2 Ronde

"Pelaku ditangkap personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu.

Dia mengatakan penangkapan NAS tanpa perlawanan karena langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 lalu pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis sepuluh tahun tiga bulan.

BACA JUGA: 3 Fakta Istri Tertangkap Basah Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, yang Terakhir, Hmm

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.

Namun, sambung Ryan, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumahnya.

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya.

Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler