Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang

Senin, 05 Oktober 2015 – 03:30 WIB
Foto: Batam Pos /JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sambudi alias Budi (31) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa di tembak karena berusaha melarikan diri saat akan diringkus tim buser, kemarin. 

''Korban ditangkap di Jalan Kapitan, Sei Jang, Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB,'' ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian,  saat ekpose di Mapolres Tanjungpinang, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Minggu (5/10).

BACA JUGA: Bak Buk Bak Buk...Remaja Rusia Digebukin di Ciputat

Krist mengatakan, awalnya tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menemukan satu motor hasil curiannya. Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan ditemukan lagi tempat kejadian perkara di daerah Bintan.

''Saat ini kami melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya. Serta dengan siapa dia bekerja apakah sendiri atau ada keterlibatan orang lain. Selain itu kami juga akan berkordinasi dengan Polda Kepri,'' kata Krist.

BACA JUGA: Lima Pria Garap Siswi Kelas 1 SMP, Waktu Beda-beda, Total 15 Kali

Dilanjutkannya, selain curanmor, pelaku juga melakukan tindak kejahatan lainnya yakni melakukan pembongkaran terhadap rumah. Ia juga residivis atas kasus pencurian.

''Inilah barang bukti yang kami sita dari pelaku. Diantaranya motor Honda Spacy, Yamaha Mio, 4 Handpone, 1 buah Tab, 2 buah jam tangan,'' ucap Krist.

BACA JUGA: Turun dari Ojek, Masuk Rumah, Pakai Celurit Bacok Didik yang Tidur di Sofa

Menurut pengakuan pelaku, rumah yang pernah ia satroni adalah di Jalan Purwodadi RT 002 RW 07, milik Novid Jefrin. Disitu ia membongkar teralis bagian belakang rumah korban. Namun, saat tengah membongkar pemilik rumah datang pelaku pun langsung melarikan diri ke arah Perumahan Mahkota Alam Permai.

''Motor Mio yang dipakainya pun ditinggalkannya. Di perumahan Mahkota Alam Permai, pelaku melihat ada satu motor Honda Space yang diparkirkan lengkap dengan kunci nya. Pelaku langsung mengambil dan melarikan diri ke Tanjung Uban. Di Uban dia juga membobol rumah dan melakukan curanmor,'' jelas Krist.

Akibat perbuatannya yang melakukan tindak kejahatan pencurian, terang Krist, Sambudi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS! Keponakan Hajar dan Cekik Paman Hingga tak Bernafas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler