Residivis Pegangi Kakinya yang Ditembak Polisi, Tatapannya Hmmm...

Kamis, 27 Juli 2017 – 11:04 WIB
TERSANDAR. Aplhin tersandar usai mendapat perawatan medis di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar setelah dilumpuhkan Tim Jatanras Polresta Pontianak dengan tembakan di kaki kirinya.. FOTO: ACHMAD MUNDZIRI/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Dua kali menghuni penjara ternyata tak membuat Bong Shiau Phin alias Alphin jera melakukan tindak kriminal.

Setelah menghirup udara bebas selama seminggu, Alphin kembali menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Kasus Asusila Makin Marak, Ada Kakak Gituin Adik Kandung

Namun, dia akhirnya ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di salah satu warnet Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara, Selasa (25/7).

“Dari hasil interogasi kami, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Parit H. Muksin Jalan A. Yani II. Dia melakukan aksinya seorang diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (26/7).

BACA JUGA: Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...

Sepeda motor curian itu digadaikan kepada pria yang biasa dipanggil Uwe di Jalan Tanjungpura.

“Tersangka menggadai sepeda motor korban Rp 400 ribu. Uang itu digunakan untuk main judi online poker,” ungkap Husni.

BACA JUGA: Perkelahian Ngeri di Jalan, Dua Orang Terluka Kena Sabetan Pisau

Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mengembangkan kasus itu.

Petugas membawa Alphin untuk menunjukkan keberadaan Uwe.

“Kami tangkap Uwe di Jalan Gajahmada,” ujar Husni.

Ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil, Alphin memanfaatkan kelengahan petugas dan melarikan diri.

Petugas dengan sigap petugas mengejar dan melepaskan tembakan peringatan.

Bukannya menyerah, Alphin malah berlari sekencang-kencangnya.

Alphin akhirnya dilumpuhkan dengan satu tembakan di kakinya.

“Tembakan itu mengenai kaki kirinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar guna mendapatkan perawatan medis,” tegas Kompol Husni.

Dia menjelaskan, Alphin mencuri motor dengan cara mengambil kunci kendaraan korban dan membawanya kabur.

“Kejadiannya tanggal 18 Juli lalu. Korban melaporkan kepada kami. Kemudian kami  tindaklanjuti,” ungkap Husni.

Alphin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Uwe dijerat pasal 480 KUHP lantaran menerima barang hasil curian. “Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ban Mobil Bocor, Uang Rp 600 Juta Melayang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler