Residivis Pencuri Motor di Pekanbaru Ini Tertangkap Lagi, Lihat

Rabu, 12 Juni 2024 – 07:37 WIB
Polsek Binawidya saat pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di puluhan TKP (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Personel Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru menangkap pria residivis pencuri motor, MAH (28) yang kerap beraksi di daerah itu.

MAH yang baru saja bebas ditangkap lagi lantaran diduga beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 20 lokasi dalam rentang waktu satu bulan.

BACA JUGA: Warga Tagih Janji SF Hariyanto soal Perbaikan Jalan Cipta Karya Pekanbaru

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat korban yang kehilangan sepeda motor.

Lokasi motor korban dicuri pelaku berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat

"Setelah memeriksa tempat kejadian perkara dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas, pelaku MAH kami ringkus di Jalan Indra Puri, Tenayan Raya," kata pada Selasa (11/6).

Saat dilakukan penggeledahan saat penangkapan tersangka, ditemukan sebuah kunci yang dimodifikasi berbentuk huruf T beserta dua besi yang dipipihkan.

BACA JUGA: Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Selain MAH, polisi juga menangkap RG (31), rekan tersangka yang diduga terlibat dalam perbuatan jahat tersebut.

Tersangka MAH mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di tahun 2018, 2019 dan 2021 atas perkara yang sama.

Kompol Asep menyebut tersangka MAH baru saja keluar dari penjara pada April lalu.

Dia sempat beristirahat tiga minggu sebelum akhirnya kembali beraksi. "Dalam kurun waktu sebulan, pelaku telah melakukan pencurian di 20 TKP," ujar Asep.

Namun saat akan diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak polisi.

Kepolisian hingga kini masih juga mengejar pria berinisial MAM yang diduga turut membantu pencurian motor tersebut.

"Akibat perbuatannya, MAH disangkakan atas Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedangkan RG dijerat Pasal 480 KUHP," pungkas Kompol Asep.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler