Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tapsel Ditangkap, Lihat Tampangnya

Jumat, 27 Januari 2023 – 10:59 WIB
Dua pria SPT (36) dan J (30) komplotan pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Selatan. Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Tapsel

jpnn.com, MEDAN - Dua orang pria diduga pengedar sabu-sabu di Desa Tarapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Kedua pengedar sabu-sabu itu yakni SPT (36) warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan J (30) warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

"Kami berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S. Sagala di Tapanuli Selatan, Kamis.

Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Ternyata Dikendalikan Napi

Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Memusnahkan 43 Kg Sabu-sabu, Kombes Budhi: Tidak ada Barang Bukti yang Hilang

"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan, dan menangkap dua orang penghuninya SPT dan J," ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.

Di dalam plastik itu, isinya sebungkus plastik klip ukuran besar yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

"Di dalam plastik klip ukuran sedang itu, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,93 gram," kata Sagala.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler