Residivis Pengedar Sabu Dibekuk

Sabtu, 13 September 2014 – 02:23 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Para pengedar sabu di Palangka Raya rupanya semakin merajalela. Meskipun, pihak kepolisian sudah sering menangkap pengedar sabu.

Polres Palangka Raya mengamankan dua pengedar kristal putih di sebuah barak di Jalan Bukit Keminting IX Palangka Raya, Rabu (10/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Demi pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka baru diekspos, Jumat (12/9) kemarin.

BACA JUGA: Gangguan Jiwa, Nelayan Sijantung Bunuh Diri

Dua tersangka tersebut bernama Cuaki alias Cuak (29) warga Jalan Kampung Kalio dan Rahmad alias Dodot (34) warga Jalan Pelatuk. Dari keduanya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat sekitar 5 gram senilai sekitar Rp 10 Juta, 1 buah bong penghisap sabu, 1 buah rol isolasi, dan timbangan digital.

Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK mengatakan, penangkapan ini yang pertama di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Winarko yang baru menjabat awal bulan lalu.

BACA JUGA: Langka, Seliter Premium Dibandrol Rp 15.000 Per Liter

Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas Sat Narkoba langsung bergerak untuk mengkaji laporan tersebut.

"Dan, akhirnya keduanya berhasil diamankan di sebuah barak," ucap Hendra seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Sabtu (13/9).

BACA JUGA: Geng Motor di Makassar Paling Sadis Ketimbang Jawa

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut di dapat dari salah seorang bandar dari Banjarmasin. Para pembelinya pun rata-rata dari kalangan mahasiswa dengan harga bervariasi.

Berkaca dari latar belakang Cuak, perwira dengan melati dua di pundaknya itu menilai, sudah seharusnya para pengedar sabu selama ditahan tidak diberikan remisi. Karena, kalau kasus narkoba, setelah menjalani hukuman, kebanyakan mereka akan berkutat di dunia yang sama.

"Penangkapan ini tidak berhenti di sini, masih banyak pelaku-pelaku yang masih berkeliaran, yang menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita. Keduanya pun diancam dengan  Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sementara itu Cuaki alias Cuak mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis.  "Dulu saya dipenjara selama 2,8 tahun, pemasarannya sendiri kebanyakan kalangan mahasiswa,” ungkapnya. (ram/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramugari Garuda Mengeluh Sakit Sebelum Ditemukan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler