jpnn.com, MALANG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku curat dan curanmor yakni MH (39) dan AS (42) yang sama-sama warga asal Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Kabur Setelah Curi Motor, Ternyata Salah Masuk ke Gang Buntu
Tertangkapnya kedua pelaku, bermula dari aksi mereka yang melakukan pencurian di kawasan Jalan Kesumba Kecamatan Lowokwaru Kota Malang .
Saat itu pelaku mencuri motor milik korbannya, yang memarkir di tempat kosnya. Sekitar pukul 16.30 Wib korban akan memakai sepeda motornya, diketahui sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat .
BACA JUGA: Coba Rampas Senpi Polisi, Bandit Jalanan Ini Akhirnya Didor
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, awalnya pelaku MH ditangkap dirumahnya, kemudian disusul AS juga ditangkap di rumahnya.
Keduanya mengaku telah menjual sepeda motor kepada AL warga Tajinan.
BACA JUGA: Apes, Mobil Hasil Curian Ternyata Sudah Rusak
"Dari hasil pengeledahan di kedua rumah pelaku, petugas berhasil menyita 9 sepeda motor dan 1 telepon selular," ujar AKBP Asfuri.
Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan, MH residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan AS residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara, AL masih dalam pengejaran petugas.
Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, segera datang ke Polres Malang Kota, untuk mengambil di petugas dengan menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Motor, Digadai Eh Ketahuan Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia