Residivis Teroris Cipayung Kurir Senpi dari Cipancing

Senin, 26 Agustus 2013 – 16:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Iqbal Khusaini alias Ram alias Iboy, residivis teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti Teror bersama Direktorat Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di Cipayung pekan lalu, ternyata bertindak selaku kurir sekaligus penyuplai senjata api rakitan ilegal yang dipasok dari Cipancing, Jawa Barat.

Saat itu, Iqbal ditangkap bersama tiga rekannya, M EKA dan R yang hingga kini perannya masih didalami oleh tim Densus 88 dan Polda Metro Jaya. Ketika itu juga disita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api bareta, senapan angin dan senjata tajam.

BACA JUGA: BK Bisa Panggil Anggota Dewan Terseret Hambalang

"Ternyata hasil pemeriksaan, IK ini merupakan kurir, penyulai senjata. Asal senjata api itu ditemukan di Cipancing, Jawa Barat, tempat pembuatan senpi ilegal," kata Kabag Penerangan Satuan, Divhumas Polri, Kombespol Rana S Permana di Jakarta, Senin (26/8).

Sejalan dengan penangkapan Iqbal, tim Densus 88 bersama Jatanras Polda Metro dan Polda Jabar juga menemukan ratusan butir peluru dan material senpi. Di antaranya 479 butir peluru kaliber 9 mm, 7 mm, kaliber kecil, selonsong, peluru tajam, pematik revolver, siliner revolver serta alat pancing.

BACA JUGA: Diminta Buka Celdam, Polri Sarankan Lapor Kompolnas

"Inilah yang kita temukan di TMII, kemudian diamankan. Setelah dikembangkan lagi, Jumat (23/8) berhasil ditangkap beberapa pelaku lagi, AW (Aris Widagdo) di Hotel Citra, Jalan Raya Cipacing - Bandung," jelasnya.

Dalam penangkapan itu juga ditemukan barang bukti baru berupa 3 senpi laras panjang dan 2 silinder revolver. Hasil pengembangan pada Sabtu (24/8) dilakukanlah penggeledahan di kontrakan AW di Cicendo, Bandung dan ditemukan peluru dalam 3 dus, 4000 peluru dan 2 jenis senpi kaliber 5,56 dan 7,62 mm.

BACA JUGA: Hatta Rajasa Dapat Gelar Perekayasa Utama Dari BPPT

Lalu pada Sabtu (24/8) itu juga berhasil tangkap 2 pelaku lain inisial BD dan JW. Kemudian pada Minggu (25/8) ditangkap tiga orang inisial SD, Mu dan MR. Mereka adalah pengrajin senpi rakitan ilegal hasil modifikasi airsoft gun. Namun Mabes Polri belum mau membeber peran mereka.

"Belum bisa disampaikan. Orang-orang ini pengrajin (Senpi) di daerah Jawa Barat. Barang bukti ditemukan berupa pen gun (senjata pulpen), senja api jenis FN rakitan, peluru kaliber 28mm sebanyak 50 butir, dan kaliber 22mm sebanyak 25 butir. Juga ada cetakan magazine, alat sablon dan mesin bubut dan bor," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senpi Rakitan Buatan Cipancing Dijual Rp 10 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler