jpnn.com - JAKARTA - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit (BRM) dan pensiunan Kemenhub, Djoko Pramono (DJP).
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Kasus Bansos Sumut Masih On the Track
"BRM dan DJP melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kaitan dengan pengadaan ini diduga sementara negara dirugikan sekitar 40 miliar," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/10).
Bobby Reynold Mamahit ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengembangan SDM Kemenhub. Sementara Djoko Pramono sebagai kepala Pusat SDM di Ditjen Perhubungan Laut. Keduanya adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek BP2IP.
BACA JUGA: Restorasi ala Surya Paloh Rusak, Saatnya NasDem Dibubarkan
Sebelumnya KPK sudah menjerat bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dalam perkara ini. Perkara Budi kini sedang disidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Surat dakwaan terhadap Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Bobby dan Djoko berperan memenangkan Hutama Karya dalam lelang proyek B2IP. Mereka pun disebut menerima keuntungan ratusan juta karena membantu Budi Rachmat Kurniawan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Jadinya Begini Kalau Jaksa Agung dari Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegakkan Hukum, Kejagung Diingatkan Taat pada KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi