RESMI! Bareskrim Tahan Pendiri Gafatar

Kamis, 26 Mei 2016 – 15:34 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap tiga terduga pengikut aliran sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5) malam. ‎Mereka adalah pendiri Gafatar, Ahmad Musadeq dan dua pengikutnya, Mahful Muis Tumanurung, dan Andi Cahya.

"Jadi yang bersangkutan tadi malam, kami tangkap. Saya tanda tangan berkas penahanannya jam 19.30 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis (26/5). 

BACA JUGA: KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle

‎Menurut Agus, penangkapan tiga orang tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi (LP) 48/I/2016 Bareskrim tertanggal 14 Januari. "Laporan itu masalah peninstaan agama," imbuhnya.

Menanggapi itu, pihaknya lantas menggelar ‎penyelidikan pada laporan itu. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa di Kalimantan, Jawa Timur, DIY, di Banten. Mereka memenuhi unsur Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama," jelas dia.

BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap...Sutan Dikirim ke Sukamiskin

Dari saksi juga, lanjut Agus, pihaknya menemukan bahwa Andi dan Mahful menyebarkan aliran sesat dengan dalih berencana mendirikan negara.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti‎ dari ketiga orang tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen juga disita dari tangan mereka.

BACA JUGA: Bos KPK Sebut Sopir Nurhadi Punya Peran Penting

"Ada banyak barang bukti, yakni barang bukti dari dokumen-dokumen dan kitab-kitab. Dia kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi kemudian disatukan. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka," terangnya.

Namun, ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan guna mengkonstruksi pasal yang akan diterapkan pada tiga orang tersebut. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petik Pikiran Bung Karno, Puan Ingatkan ASN adalah Agen Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler