jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih.
Tak hanya mengabulkan permohonan cerai talak, tetapi juga soal harta gana-gini.
BACA JUGA: Jalani Syuting di Masa Pandemi, Reza Rahadian Curhat Begini
"(Harta gana gini) sudah sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan," ujar kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (20/9).
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas Mirasih," sambungnya.
BACA JUGA: Cerai dari Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Resmi Menjanda
Dia mengatakan seluruh harta gana-gini diberikan kepada bintang film Air Terjun Pengantin itu.
Namun, Bernard enggan membeberkan apa saja yang termasuk dalam harta gana gini tersebut.
BACA JUGA: Rajin Makan Sayur dan Buah Bisa Minimalkan Risiko Terpapar Covid-19?
"Ya seperti pernyataan klien kami bahwa mereka punya hubungan rumah tangga, kan, privasi ya, apalagi saya sebagai kuasa hukum. Kita hargailah privasi mereka," imbuhnya.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita