Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai

Kamis, 19 Juli 2018 – 07:42 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.

Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.

BACA JUGA: Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).

’’Ini momentum atau tonggak sejarah. Sebab, yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

BACA JUGA: Jual Liquid Vape Tanpa Pita Cukai, Siap-siap Disanksi

Menurut dia, pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya.

Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.

BACA JUGA: Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia.

Pemerintah saat ini masih memberikan relaksasi bagi pengusaha vape.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditetapkan tarif cukai pada likuid vape 57 persen. Tarif tersebut berlaku sejak 1 Juli 2018.

Namun, relaksasi dari pemerintah berlaku hingga 1 Oktober 2018. Artinya, harga vape secara tidak langsung akan lebih mahal per 1 Oktober 2018. Saat itu vape mulai dikenai cukai oleh pemerintah.

Heru menambahkan, dasar pengenaan cukai vape sama dengan rokok. Keduanya, pada dasarnya, menggunakan bahan baku tembakau.

’’Nanti ketika ada yang melanggar, sanksi berlaku. Mulai sanksi administrasi, sidak, sampai penutupan pabrik,’’ terang Heru.

Setelah 1 Oktober 2018, likuid vape yang boleh diperdagangkan hanya empat kemasan. Yaitu, 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Menurut Heru, ke depan pemerintah memberikan insentif berupa bebas bea impor bahan baku bagi produsen vape yang berorientasi ekspor.

Sebab, demand vape Indonesia dari luar negeri cukup tinggi. Di antaranya, AS, Dubai, dan Eropa.

Saat ini pemerintah masih berfokus pada sosialisasi dan penerimaan negara dari vape.

Ada 200 produsen vape yang masuk radar Ditjen Bea Cukai dengan potensi penerimaan negara Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengungkapkan kelegaannya bahwa vape sudah mendapatkan NPPBKC.

’’Ini tanda bahwa pemerintah mengakui vape. Selama ini, kami kayak kucing-kucingan. Apalagi, tahun lalu ada isu vape itu ilegal sampai menyebabkan produksi dan penjualan kami turun,’’ kata Aryo. (rin/c19/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Merokok di Pesawat, Fandy Christian Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler