jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan Vicky Prasetyo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani mengatakan, Vicky tak akan diistimewakan dalam proses penahanan ini. Vicky juga bakal tetap menjalani protokol kesehatan.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini
“Protokol COVID-19 tetap dilakukan oleh Rutan Salemba tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan pasti ada protokol kesehatannya," ujar Andhi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
Selain itu, untuk ruang penahanan, Andhi menyebut Vicky tetap sama seperti tahanan yang lain. Nantinya, dari Rutan Salemba yang akan mengatur apakah Vicky digabung atau pisah dengan tahanan lain.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo Langsung Dibawa ke Rutan Salemba
"Itu teknisnya Rutan Salemba, nanti boleh dikonfirmasi di sana. Tetapi yang pasti protokol kesehatan, protokol new normal tentunya pasti dilaksanakan," tambah Andhi.
Diketahui bahwa Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Titip Anak-anak kepada Perempuan Ini
Penahan ini dilakukan karena perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Hal ini dilakukan karena Vicky menuduh Angel melakukan perselingkuhan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan