Polri Jerat Ahok, Inilah Efek Positif dan Negatifnya

Rabu, 16 November 2016 – 13:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Hendardi mengatakan, ada sejumlah hal penting yang patut dicatat dari langkah Polri menjerat Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka penodaan agama. Ada sisi positif maupun negatifnya.

Hendardi yang kini memimpin Setara Institute mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi upaya  memajukan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dalam pandangannya, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip due process of law.

BACA JUGA: Pentolan FPI Ini Sedikit Kecewa

Sorotan Hendardi ada pada Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan untuk menjerat Ahok di tengah-tengah komtestasi politik Pilkada DKI. “Ini menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya melalui layanan pesan singkat, Rabu (16/11).

Meski demikian Hendardi juga mengakui bahwa langkah polisi menjerat Ahok akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan. “Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka,” ulasnya.

BACA JUGA: Kader Muda Golkar Sarankan Ahok Mundur Saja

Hendardi juga melihat ada hal penting yang perlu dicatat dalam penetapan Ahok sebagai tersangka. Pertama, apa pun keputusan Polri merupakan produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. “Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” katanya.

Yang kedua, Hendardi menyebut langkah Polri menjerat Ahok telah menepis kekhawatiran selama ini yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan intervensi. “Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.

BACA JUGA: Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok

Karenanya Hendardi berharap langkah Polri menjerat Ahok juga bisa meredam  aksi-aksi demonstrasi besar-besaran yang rawan ditungangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, sambungnya,  status Ahok sebagai tersangka tak menghambatnya untuk melanjutkan pencalonannya pada pilkada DKI.

Lebih lanjut Hendardi mengatakan, Ahok belum bisa dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Publik tetap harus mengedapankan asas praduga tak bersalah.

“Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.(ara/gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Langkah PDIP Setelah Ahok Tersangka? Ini Jawabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler