jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana perkara korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka suap. Jerat untuk Wahid dan suami Inneke Koesherawati itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7) malam hingga Sabtu (21/7) dini hari tadi.
KPK tak hanya menjerat Wahid dan Fahmi. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan pegawai Lapas Sukamiskin Hendri Saputra dan seorang napi lain bernama Andri Rahmat sebagai tersangka.
BACA JUGA: OTT Sukamiskin: KPK Tak Bisa Masuk Sel Fuad Amin dan Wawan
Andri merupakan napi perkara tindak pidana umum yang kini menghuni LP Sukamiskin. Namun, Andri menjadi orang kepercayaan Fahmi dalam kasus suap itu.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya malam ini.
BACA JUGA: Ini Unggahan Terakhir Inneke Koesherawati Sebelum Ditangkap
Saut melanjutkan, KPK menduga Wahid menerima suap berupa uang dan dua mobil dari Fahmi sejak Maret 2018. Motif di balik suap itu agar Wahid memberi perlakuan khusus kepada Fahmi selaku napi korupsi di Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam kesempatan sama menjelaskan, Fahmi tak bertindak sendiri saat menyogok Wahid. Sebab, ada perantara lainnya yang menjadi kepercayaan Fahmi ataupun Wahid.
BACA JUGA: Kalapas Ditangkap KPK, Ditjen Pemasyarakatan Harus Berbenah
Dalam suap itu Fahmi mengutus Andri sebagai perantara. Selanjutnya, Andri menghubungi Hendy yang menjadi kepercayaan Wahid.
Kini, KPK menetapkan Fahmi dan Andri sebagai tersangka pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Wahid dan Hendri menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Inneke, 8 Artis Ini Ikut Terseret Kasus Korupsi (3)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga