jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut izin penerbangan maskapai Aviastar. Langkah tegas ini dilakukan karena Aviastar belum memenuhinya jumlah kepemilikan pesawat yang ditentukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan).
BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Saya Kecewa Gubernur BI Kritik Kebijakan Jokowi
Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Sedangkan dalam catatan yang dimliki Kemenhub, PT Aviastar Mandiri baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat dikuasai. Adapun izin penerbangan yang dicabut yakni izin penerbangan berjadwal.
BACA JUGA: Buruh Minta Diskon Harga Kebutuhan Pokok Tiga Bulan
"Aviastar punya dua izin. Penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal, dengan adanya kecelakan ini kan tinggal satu (izin yang dimiliki, red). Penerbangan berjadwalnya dicabut, tinggal yang tidak berjadwal. Kalau berjadwal kan harus (miliki) 10 pesawat, hilang satu tinggal 9 kan," ungkap Jonan di Jakarta, Minggu (4/10) malam.
Setelah izin penerbangan berjadwal dicabut, lalu apa sanksi yang diberikan kepada Aviastar?
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Anggap Wajar Kritikan Agus Marto
"Sanksinya belum, nanti kami siapkan. Izin rutenya kami cabut sampai ada hasil definitif (investigasi pesawat Aviastar yang hilang kontak, red). Kalau perlu corrective action plan yang dilakukan. Baru nanti dikasih lagi izinnya. Nanti akan dibikin aturannya," tandas mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur BI Dinilai Serang Kebijakan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi