jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam intetview-nya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah Panglima, AKBP Gafur Siregar Bongkar SP3, PPPK Stres
"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," tukas Widi.
Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.
BACA JUGA: Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur
"Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," imbuh Widi.
Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama. Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar
Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.
"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947," ucap Umar.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/21), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.
Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.
"Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," tegas Presiden.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," kata Ulung.
Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpipan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun tak satu pun yang mau berkomentar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil