jpnn.com, SEMARANG - Polisi menerima laporan keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak oknum kepolisian.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu.
BACA JUGA: 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.
Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
BACA JUGA: Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya," tuturnya.
BACA JUGA: LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Artanto mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti