jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 1x24 jam.
“Dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimulai malam, yang bersangkutan sudah menandatanganinya,” kata
BACA JUGA: Yakin Banget Kubu Prabowo-Sandi Steril dari Dusta Ratna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (5/10).
Lanjut dia menyampaikan, Ratna ditahan karena penyidik enggan kehilangan barang bukti dan pelaku melarikan diri.
BACA JUGA: Maaf, Ratna Sarumpaet Belum Bisa Dibesuk Keluarga
“Alasan subjektivitas penyidik. Kami juga enggan pelaku mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
BACA JUGA: Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polda soal Dusta Ratna
Ibu Atika Hasiholan itu dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorce Merasa Dimanfaatkan, Begini Pembelaan Inggrid Kansil
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan