RESMI! Politikus PDIP dan Eks Pejabat BUMN Tersangka Kasus Penipuan

Kamis, 27 Oktober 2016 – 21:36 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli ‎minyak sawit mentah. Kasus penipuan tersebut mengakibatkan dua pengusaha sawit, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo mengalami kerugian.

Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, selain Indra, pihaknya juga menetapkan mantan Deputi ‎Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2004.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Melayat Ayah Tito Karnavian

"Yang bersangkutan merupakan ayah tersangka Indra P Simatupang," kata Hendy saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Dalam kasus ini, Hendy menjelaskan, pihaknya juga menetapkan staf‎ pribadi Muwardy, yakni Suyoko. Ketiganya diduga telah bekerja sama dalam melakukan penipuan terhadap dua pengusaha tersebut.

BACA JUGA: Siap-siap aja, Pejabat di Daerah juga Bakal Diacak

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO (minyak sawit mentah). Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian itu yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Dalam menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya mengajak Bareskrim Polri, Divisi Propam, Divisi Hukum, dan Itwasum Polri dalam gelar perkara.

BACA JUGA: Pilkada Harus Damai, Hindari Provokasi di Medsos

"Kami juga meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab, untuk memeriksa anggota DPR, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara," kata dia.

Dia mengatakan, setelah proses panjang, pihaknya akhirnya mendapatkan izin untuk memeriksa, pada 28 Juni silam.

"Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa, perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang, dan sejumlah dokumen‎," terang dia.

Dari informasi yang dihimpun, Indra mengajak dua pengusaha untuk jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, perjanjian jual beli antara kedua pihak tidak pernah ada.

Pihak Indra mengajak kedua pengusaha untuk bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan membelinya dari PTPN V Riau dan PTPN VII Lampung. Rencananya karnel dan minyak sawit mentah akan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan janji keuntungan sepuluh persen dari modal yang dikeluarkan.

Korban sendiri memiliki delapan perjanjian keuntungan, ‎tapi tidak pernah mendapat untung dengan alasan hasilnya dibelikan slot selanjutnya.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Siap Cabut Kembali SK Plt Kada, Kalau...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler