jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang diacak tak hanya berlaku bagi kalangan staf. Para pejabat pun siap-siap dimutasi di wilayah mana saja.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, selain meredistribusi ASN, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional.
BACA JUGA: Pilkada Harus Damai, Hindari Provokasi di Medsos
"Sebenarnya, saat ini mutasi pejabat sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan tersebut akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekda kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi kepala SKPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi juga," jelas Setiawan, Kamis (27/10).
Untuk jangka panjang, menurut dia, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi.
BACA JUGA: Mas Tjahjo Siap Cabut Kembali SK Plt Kada, Kalau...
Setiawan menjelaskan, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden bisa mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Namun, apabila dibutuhkan, presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional.
BACA JUGA: Sebut Nama Binatang, Kasus Ruhut Berlanjut ke MKD
“Ini semua bisa terwujud bila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yan membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” terang Setiawan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Emang Gue Pikirin
Redaktur : Tim Redaksi