jpnn.com, BENGKULU - Tiga orang penting yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu selama lebih kurang enam jam.
BACA JUGA: Inilah Kabar Terkini Jaksa yang Kena OTT di Pesta Perpisahan Kajati Bengkulu
Mereka adalah Parlin Purba (Kasi III Intel Kejati Bengkulu), Amin Anwari (PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu) dan Murni Suhardi (Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi).
Pemberian uang suap kepada pejabat Kejati Bengkulu ini diduga terkait dengan pengerjaan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
BACA JUGA: Jaksa Tangkapan KPK di Bengkulu Langsung Jadi Tersangka
Amin dan Murni disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Parlin Purba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: OTT Sasar Jaksa, Anak Buah Prabowo Malah Mengkritik KPK
Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, SH kepada wartawan mengaku mendukung upaya KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan bawahannya.
“Ini oknum ya. Saya sudah sering kali mengingatkan dalam rapat-rapat staf, hati-hati. Bekerjanya secara professional,” ujar Kajati yang mengku tidak menyangka bakal ada OTT KPK malam itu.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK dibantu kepolisian dari Polda Bengkulu. Saat proses penangkapan dan setelahnya, para terduga pelaku langsung dibawa gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Terhitung sekitar 6 jam ketiga terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu.
Setelah itu mereka langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Tim KPK bersama para terduga pelaku meninggalkan gedung Ditreskrim Polda kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum meninggalkan Bengkulu, Jumat pagi, petugas KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Parlin Purba dan ruang kerja Aspidsus Kejati Bengkulu. Dari penggeledahan kedua ruang kerja tersebut, terlihat penyidik KPK membawa sejumlah dokumen.
Terpisah, penggeledahan dan penyegelan juga dilakukan terhadap ruang kerja Amin Anwari di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) 7. (dtk/cuy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Terjaring OTT, Jamwas Sambangi KPK
Redaktur & Reporter : Budi