jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang membekuk dua debt collector, AS (39), SC (27) dan seorang begal, TR (30), di sebuah kontrakan di Penancangan Pasir, Penancangan, Kota Serang, Banten, Kamis (10/10). Ketiganya yang ditangkap terkait dua kasus perampasan sepeda motor.
“AS dan SC merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Raya Serang–Ciruas pada Agustus 2019. Dua pelaku ini adalah debt collector,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Maryadi, Minggu (13/10).
BACA JUGA: Detik â detik Gerombolan Debt Collector Mengintai, Merampas Mobil Ajang
Saat melakukan penangkapan, kata dia, anggota mendapati TR. Buronan kasus pembegalan tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. “Dia (TR-red) secara kebetulan berada di lokasi. Dia TO (target operasi-red) kami karena kasus pembegalan," ungkapnya.
Ketiganya merupakan pelaku perampasan sepeda motor yang pemiliknya diketahui menunggak cicilan. Perampasan kendaraan bermotor yang menunggak di jalanan merupakan tindak pidana. Sebab ada mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak leasing apabila ingin menarik kendaraan.
BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
“Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun mereka mengambilnya dengan paksa. Perampasan kendaran tidak diperbolehkan kendati kendaraan tersebut menunggak cicilan,” kata Maryadi. (fahmi sai)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti