Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan

Jumat, 05 April 2019 – 04:24 WIB
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector.

Kata Erna, merampas motor di jalan akan dikenakan sanksi Pasal 365 dengan kurungan hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Waspadalah! Ini Modus Baru Begal Motor

“Mengapa ada hukumanya karena ini merupakan bentuk perampasan, dan tidak ada juga peraturan perundang-undangan tentang debt collector jadi ini sudah termasuk tindak pidana,” ujar Erna, Kamis (4/3).

Karena itu, Erna mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai masalah ditagih di jalan oleh debt collector, sebaiknya langsung melapor kepada kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi.

BACA JUGA: TRAGIS! Dua Motor Bersenggolan, Mr X Tewas di TKP

“Kalau ditagih di jalan jangan menyerahkan barang di situ, lebih baik langsung ajak mereka ke kepolisian untuk nantinya diselesaikan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Mengenai mekanisme penagihan utang yang prosedural apabila ada kredit macet, Erna menuturkan, sebelumnya pihak leasing harus memberitahukan konsumen tersebut terlebih dahulu dengan menelepon atau dengan surat pemberitahuan kepada konsumen.

BACA JUGA: FIF Group Berperan Penting Dorong Pertumbuhan Astra Financial

Dan pihak leasing harus memberikan jangka waktu kepada konsumen.

Lanjutnya, jika kurun waktu yang sudah ditentukan meleset, pihak leasing harus melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pihak kepolisan.

“Jadi semuanya dilampirkan kepada pihak kepolisian, bukannya menyuruh debt collector untuk ambil kendaraan tersebut, nanti setelah dari kepolisan baru kami lakukan tindakan, jika memang konsumen tersebut setelah sudah dilaporkan kepolisian tidak membayar maka konsumen tersebut dijerat Pasal 365 juga dengan kurungan penjara 4 tahun atas tuduhan penggelapan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Teror Bom Molotov, Dua Sepeda Motor Terbakar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler