Detik – detik Gerombolan Debt Collector Mengintai, Merampas Mobil Ajang

Senin, 29 Juli 2019 – 07:14 WIB
Debt collector ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Beredar video aksi penganiayaan oleh sejumlah orang penagih utang alias debt collector kepada seorang debitur di depan Royal Gardenia, Jalan Terminal Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 Wib.

Korban bernama Ajang, 39, mengaku dianiaya dan dikeroyok serta mobil yang cicilannya tertunggak alias macet ditarik atau disita secara paksa. Warga Jalan Beringin, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota itu membuat laporan ke Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Ditilang Berani Hardik Polantas: Awas Kau, Kutandai Kau

Malam itu juga anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan lima debt collector yang bekerja untuk PT Summit Oto Finance ini.

Mereka adalah Beni Aryadi (28), Randi Agustandi (29), Dani Sugianto (47), Deni Purnanda (42), yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Barat dan M Daud (33) yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA: Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Harda Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagi menjelaskan, kejadian berawal saat Ajang membeli mobil Daihatsu Sigra secara kredit melalui leasing PT Summit Oto Finance.

BACA JUGA: Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng

BACA JUGA: Duhhh, Debt Collector Kok Tagih Nasabah Bawa Senjata

Angsuran mobil putih bernomor polisi KB 1801 SN itu sudah berjalan selama 14 bulan pembayaran. Namun, pembayaran Ajang pada Juni dan Juli macet alias menunggak dua bulan. Karena itulah sejumlah debt collector melakukan pengintaian.

“Awalnya datang (para) pelaku ini dan menggedor kaca mobil korban yang kebetulan korban berada di dalam mobil. Namun korban tidak membukanya dan tidak mau turun dari mobil. Kemudian korban pergi hingga diikuti dan berhenti di Jalan Terminal Hijas,” terang Sagi di Polresta Pontianak.

Setiba di jalan tersebut, kata Sagi, para debt collector menarik mobil secara paksa alias perampasan.

Pelaku memegang tangan dan kaki Ajang. Sehingga dia tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci mobil yang berada di saku celana Ajang.

“Setelah berhasil mengambil kunci mobil, pelaku langsung membawa mobil itu dan segera diserahkan ke pihak leasing,” jelasnya.

Ajang mengalami rasa sakit pada leher dan tangan kanannya. Atas kerugian dari kejadian ini, Ajang membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Malam itu juga, anggota Jatanras berhasil mengamankan Dani Sugianto saat berada di gudang Oto Finance di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.

“Kemudian dilakukan interogasi awal. Diperoleh keterangan bahwa benar pelaku Dani Sugianto mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai laporan polisi (LP) bersama empat orang rekan kerjanya,” ungkapnya.

Dari keterangan itu, empat pelaku lainnya diciduk dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan,” tegas Sagi.

Kelima pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari fakta-fakta baru. Apalagi beredar informasi di lapangan bahwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan lebih dari lima orang. Ada yang menyebutkan delapan orang.

BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti

Adanya penangkapan oleh anggota Jatanras ini, membuat Polresta Pontianak banjir apresiasi dari warga masyarakat. Baik secara nyata maupun di dunia maya. Salah satunya, Muhammad Merza Berliandy.

“Bravo Polri, khususnya Polresta Pontianak yang telah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengeroyokan oleh debt collector terhadap debitur Oto Finance di depan Hotel Aston,” ujarnya.

Ia berharap, pelaku kriminal itu dapat ditindak tegas. Dan berharap juga, agar kepala atau ketua debt collector segera ditetapkan juga sebagai tersangka.

“Karena dia memberikan perintah. Ini semata agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar melek hukum,” tutup pria yang akrab disapa Mimi ini. (Tri Yulio HP/rk/prokal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler