jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus tiga pelaku begal yang mengincar sopir truk yang kerap beraksi di rest area jalan tol Jagorawi.
Menurut Kepala Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, tiga pelaku berinisial EW, MY dan JJ, ini mengincar sopir truk yang tengah beristirahat di rest area. Mereka menghampiri truk yang tengah parkir dan pura-pura minta tolong sama sopir. Namun, para sopir kemudian diancam menggunakan senjata tajam dan senjata api mainan.
BACA JUGA: Dua Siswi Ini Dipaksa Melayani Usai Makan Siang, Akhirnya...
"Mereka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil yang sudah disiapkan," kata Didik di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3).
Mantan Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur itu menambahkan, para korban kemudian diturunkan ke tempat yang sepi. Setelah sopir truk mereka kuasai, salah satu dari pelaku menggasak seluruh muatan dari truk sasarannya. Menurut Didik, barang-barang yang sudah dirampas itu dijual ke seorang penadah di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Tenggak Miras Cap Tikus, Tusuk Perut Kakak Kandung
Mendapati laporan itu, Resmob tidak tinggal diam. Pada 13 Maret 2015, polisi mengendus keberadaan salah satu pelaku di Bogor, Jawa Barat. Esok harinya, dua tersangka pun berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Umum Kahuripan, Cilengsi, Bogor, Jabar.
"Kami amankan tersangka atas nama MY dan EW," tegasnya.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Polisi Susah Ungkap Bocah Tewas dengan Kaki-Tangan-Mulut Terikat
Tak sampai di situ saja. Pengembangan masih terus dilakukan. Alhasil, seorang tersangka berinisal JJ berhasil ditangkap di Jonggol, Bogor, Jabar.
"Kami juga masih mengejar tiga pelaku lainnya yaiti Dan, Den, dan Omp yang diduga ikut terlibat dalam aksi ini," kata Didik menegaskan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,2 juta dari tangan para pelaku. Selain itu dua pucuk senpi mainan, empat golok, satu celurit turut diamankan. Para pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 365 KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabel Dicuri, PLN Rugi Ratusan Juta
Redaktur : Tim Redaksi