Respons Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus

Kamis, 09 Januari 2020 – 04:05 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri). Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan rekayasa kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Kelima anggota Polri tersebut adalah mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, dan Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar panjang prihal dugaan rekayasa kasus yang dilakukan anggota Korps Bayangkara itu.

“Saya cek dulu ya (rekayasa kasus itu),” kata Argo saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA: Bu Kades Digerebek Warga saat Berbuat Terlarang di Rumahnya

Lima anggota Korps Bayangkara itu diduga telah melakukan rekayasa kasus terkait sengketa tanah di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan yang melibatkan 5 anggota Korps Bayangkara itu sudah diterima Propam Mabes Polri dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020.

BACA JUGA: Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF

Kasus itu bermula saat warga Bogor bernama H Aniem Sujoyo Romansyah menjual tanah seluas 40 hektare kepada PT. Talenta Putra Utama pada 29 Oktober 2018.

Pengacara Aniem, Andi Sarifuddin mengatakan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Aniem dengan PT Talenta disepakati bahwa pembayaran dilakukan tiga termin.

Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala. Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.

Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Akan tetapi somasi tak direspons.

“Lahan klien kami dijadikan tambang galian C tanpa ijin (ilegal) oleh PT Talenta. Menurut orang lapangan klien kami bahwa PT Talenta diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 miliar selama kurang lebih 4 bulan, sejak perjanjian PPJB antara H. Anim dengan PT Talenta batal demi hukum,” ucap Andi Sarifuddin.

Pada 13 April 2019, kliennya melaporkan Dirut PT Talenta ke Polda Jabar. PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.

Namun laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar. Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3).

Sebaliknya, Polda Jabar justru merespon laporan balik dari PT Talenta terhadap Anim. Bahkan Anim dituduh telah menipu, melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

“Laporan mereka itu rekayasa atau bohong belaka. Mereka (PT Talenta) bilang tanah klien kami yang dijual ke PT Talenta 64 ha. Padahal, dalam PPJB hanya 40 Ha,” tutur Andi Syarifuddin.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga

“Seharusnya penyidik memanggil klien kami untuk klarifikasi laporan PT Talenta. Klien kami baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan balik oleh PT Talenta setelah mendapat tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung,” imbuh Andi Syarifuddin.(fir)

Panas! Bendera Tiongkok Nyaris Dibakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler