Respons Andi Akmal Tentang Rencana Pemerintah Memangkas Satu Juta Ha Lahan Perhutani

Rabu, 14 April 2021 – 22:28 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II Sulawesi Selatan Andi Akmal Pasluddin merespons rencana pemerintah menata ulang hutan di Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.

Dengan modal aturan baru di UU Cipta Kerja, menurut Andi Akmal, pemerintah hendak memangkas lahan seluas 1 juta hektare (ha) dari total 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan yang dikelola Perhutani yang akan dijadikan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di mana rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial.

BACA JUGA: Andi Akmal Soroti Kerusakan Mangrove di Luar Kawasan Hutan Wilayah Timur Indonesia

Menurut Akmal, lahan Perhutanan Sosial di Jawa Madura untuk jumlah satu juta hektare dari luasan 2,4 juta hektare itu besar sekali. Lain halnya bila di luar Jawa tidak ada masalah.

Dia menganggap bila lahan di luar Jawa memang sangat besar luasannya.

BACA JUGA: Reaksi Andi Akmal Soal Pemusnahan Jahe Impor

“Saya mengingatkan, dalam kasus-kasus sebelumnya sering sekali ditemui banyak kasus HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan) yang kemudian di privatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sangat mahal. Saya ada khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabuhi dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum,” ujar Akmal.

Politikus PKS ini sejauh ini berkaitan dengan perhutanan sosial, telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta hektare. Hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektare.

BACA JUGA: Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi

Sebenarnya, lanjut Akmal, sudah beberapa kali wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tetapi wacana itu selalu dapat dibatalkan karena memang aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, kini aturan sudah berubah. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya minta pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan Permen yang mengatur persoalan pemangkasan lahan 1 juta Ha milik Perhutani. Alangkah baiknya, ini didiskusikan mendalam dengan DPR dan audiensi dengan berbagai kalangan akademisi termasuk aktivis perhutanan sosial,” ujar Akmal.

Akmal mengaku saat rapat di Komisi IV DPR sudah banyak bersuara tentang penolakan ini. Tentunya penolakan anggota DPR tidak sembarang menolak karena banyak sekali tuntutan rakyat di belakangnya yang menyampaikan aspirasi.

"Tolonglah pemerintah dalam mengambil tindakan besar ini jangan buru-buru dan hati-hati. Ini dampaknya tidak cepat tetapi perlahan dan pasti akan sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Indonesia termasuk kebutuhan akan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Andi Akaml.

Akmal menegaskan yang paling penting adalah jangan sampai ada penumpang gelap yang akan menunggangi program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler