Gegara Ini, Andi Akmal Nilai Pemerintah Melanggar Konstitusi

Senin, 15 Maret 2021 – 21:58 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan abu batu bara tidak lagi masuk kategori sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Anggota DPR Minta Limbah Abu Batu Bara Tidak Keluar dari Kategori B3

Politikusi PKS ini bereaksi keras terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batubara (fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” ujar Akmal dalam keterangan persnya, Senin (15/3).

BACA JUGA: Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Akmal mengatakan peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan bila berjalan di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Protes soal Limbah B3, Lilik Jalan Kaki dari Rembang ke Semarang Menemui Ganjar

Politikus PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV ini menilai pemerintah hanya mengedepankan kepentingan ekonomi dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujar Akmal.

Lebih lanjut, Andi Akmal menjelaskan paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan Panjang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracaun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Anggota DPR RI kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas PP Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3.

Menurut Akmal, sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU.

Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka Panjang, Andi Ammal menyatakan tidak memberi toleransi terhadap bentuk ketidak hati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan Kesehatan masyarakat.

“Selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini,” ujar Andi Akmal.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler