jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Arief Poyuono mengatakan, pengesahan RUU Ciptaker dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg DPR di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras pemerintah, parlemen dan seluruh stakeholder di negeri ini.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin: RUU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif
"Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," kata Arief, Senin (5/10).
Arief mengingatkan bahwa setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini
"Di mana pun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apa pun hasilnya harus diterima semua pihak," ungkapnya.
Menurut Arief, jika merasa tidak puas, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara, melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti. Apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.
BACA JUGA: Asam Lambung Zaskia Gotik Sempat Naik, Bagaimana Kondisi Calon Bayinya?
Arief juga merespons terkait rencana mogok nasional buruh 6-8 Oktober 2020.
"Mau mogok bagaimana, wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelas Arief.
Selain itu, kata dia, para pekerja BUMN juga banyak yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bekerja dari rumah selama PSBB.
"Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah nonaktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir (Menteri BUMN), serta belum diselesaikannya hak-hak para pekerjaannya," katanya.
Arief menuturkan dengan adanya Covid-19 sebenarnya sudah terjadi mogok nasional secara otomatis.
"Ini di mana-mana ya, juga di semua negara di dunia," tegasnya.
Kembali ke RUU Cipta Kerja, Arief mengatakan itu memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid-19. Apalagi, resesi ekonomi sifatnya seasonal alias musiman, dan tidak akan terjadi berlarut-larut di sebuah perekonomian negara.
"Nah untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat ya. Karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari Kuartal II-2020 yang -5,32, dan di Kuartal III-2020 bertumbuh kok walau masih dalam kategori minus," papar Arief.
Dia mengatakan bahwa RUU Ciptaker digunakan karena pascapandemi Covid-19, semua negara berlomba-lomba meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menurutnya, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19.
"Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali ya," tegasnya. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy