jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna Laoly ikut merespons adanya petisi secara online yang meminta hak kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab dicabut.
Pembuat petisi beralasan jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akui Jokowi Berprestasi, Tapi...
BACA JUGA: Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK
"Ada prosedur hukum kan? Enggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya UU kewarganegaraan," ucap Yasonna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/6).
BACA JUGA: Dewi Tanjung Laporkan 3 Tokoh Ternama, Kasus Dugaan Makar
Untuk itu Yasonna tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai petisi tersebut karena ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
BACA JUGA: Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq
"Kecualli dia mundur sebagai warga negara, kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lain," singkat politikus PDI Perjuangan tersebut. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Jokowi Lebih Mungkin Realisasikan Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam