Respons Bu Mufida Menyusul Masuknya 34 TKA China ke Indonesia

Selasa, 10 Agustus 2021 – 23:57 WIB
Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritisi keputusan pemerintah yang bersikukuh memasukkan tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China ke Indonesia semasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terlebih lagi pemerintah berlindung di balik alasan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sehingga membolehkan TKA masuk ke tanah air.

BACA JUGA: Ada Tekanan dari China, Serikat Guru Pilih Bubarkan Diri

Legislator fraksi PKS itu menuturkan, keberatan publik terhadap masuknya TKA bukan berbicara hukum, melainkan sisi kesehatan.

Kondisi pandemi hingga kini belum menentu. Virus SARS Cov-2 yang masih terus bermutasi dan kedatangan TKA berpotensi terjadi penularan varian baru.

BACA JUGA: 34 TKA China Masuk Indonesia, Demokrat Tuding Pemerintah Mendiskriminasi Rakyat Sendiri

"Jadi, sangat wajar kalau kita membatasi kedatangan dari luar untuk mencegah masuknya strain virus Covid-19 baru yang mungkin masuk dibawa oleh para pendatang," terang Mufida, sapaan Kurniasih Mufidayati dalam keterangan persnya, Selasa (10/8).

Alumnus Universitas Indonesia itu mengingatkan bahwa pemerintah perlu belajar dari pengalaman datangnya TKA dan WNA. Termasuk awal mula masuknya Covid-19 berserta varian barunya ke Indonesia yang bermuara dari transmisi internasional.

BACA JUGA: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Aziz Yanuar: Melukai Rasa Keadilan

"Kita babak belur ketika membiarkan pendatang dari India berbondong-bondong masuk ke Indonesia saat negaranya dilanda tsunami varian Delta," ungkap Mufida.

Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I itu menuturkan, pemerintah seharusnya bisa membatasi kedatangan TKA atau WNA ke Indonesia. 

 

Toh, kata Mufida, negara-negara lain juga banyak yang membatasi membatasi kedatangan warga asing wilayahnya. Termasuk membatasi WNI masuk ke negaranya. 

 

"Kami tagih keseriusan pemerintah. Serius tidak menutup TKA dari luar saat pembatasan diberlakukan di dalam negeri?" tutup dia.

 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan informasi perihal 34 tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin.

Menurut Arya mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

"Dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia melalui keterangan persnya, Minggu (8/8). (ast/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler