Respons Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang Layani Ketua RT yang Alami Kecelakaan Kerja

Selasa, 05 Desember 2023 – 05:32 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah Sukar, ketua RT di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso yang mengalami kecelakaan kerja saat mengurus KTP warganya. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JOMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang merespons cepat proses klaim kecelakaan kerja yang dialami Sukar, warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Senin (4/12).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas

"Ketika mengalami kecelakaan, Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso sebagai Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki," ungkap Nurhadi Wijayanto.

Sukar didaftarkan Pemerintah Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.

BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa

Pembayaran iurannya juga ditanggung Pemerintah Desa Rejoagung.

Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya biaya pengangkutan, biaya pengobatan, dan perawatan diberikan sampai sembuh.

BACA JUGA: Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta

Selain itu, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Nurhadi.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftarakan diri sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja tidak mengalami kesusahan dan bisa merasa aman serta tenang.

Sebab, biaya pengobatan beserta perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sukar mengaku pada awalnya proses pengobatan menggunakan asuransi dari Jasa Raharja.

Namun, saat ini proses perawatan lanjutan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler