Respons FPI soal Anggotanya Dibekuk Polisi karena Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 29 Juni 2019 – 11:22 WIB
Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) membenarkan kabar yang menyebut salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian dan hoaks. Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap simpatisan FPI bernama Ade Yuliawan alias AY, warga Cibinong, Kabupaten Bogor yang getol mempropagandakan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis mengungkapkan, Ade merupakan salah satu anggota FPI Bogor. Namun, Damai memastikan perbuatan AY tidak ada kaitannya dengan FPI.

BACA JUGA: Warning Polisi untuk FPI agar Tak Gaduh setelah Prabowo Kalah Lagi

“Ya (Ade anggota FPI), tetapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya,” ujar Damai.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Karena itu Damai mewanti-wanti agar persoalan Ade tidak disangkutpautkan dengan FPI. “Jangan dibuat bias ke mana-mana sehingga malah dapat menimbulkan fitnah,” katanya.

Namun, Damai juga menepis pernyataan polisi yang menyebut Ade pengelola akun di media sosial (medsos) untuk menyebar ujaran kebencian dan hoaks. Damai menegaskan, Ade sebatas menyebarkan konten yang diterimanya dari medsos.

BACA JUGA: Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar

“Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan YouTube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha,” tegasnya.

Karena itu Damai meminta polisi mengejar pihak yang pertama kali mengunggah konten yang juga disebar Ade. “Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube salah satunya,” ucap Damai.

Selain itu, Damai juga meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Ade. “Kami sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahan kemarin tanggal 27,” jelasnya.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orasi di Aksi Kawal MK, Ketum FPI: Banyak Teman Kita Dipenjara Rezim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler