Respons Istana untuk Tudingan tentang Jokowi dan Sri Mulyani Beda Suara soal THR ASN

Rabu, 05 Mei 2021 – 16:58 WIB
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma. Foto: dokumentasi KSP

jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma menepis anggapan yang menyebut pemerintah tidak kompak soal formulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/ASN.

Menurut dia, tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR bagi para abdi negara.

BACA JUGA: Konon Ada Beda Keinginan Antara Jokowi dengan Sri Mulyani soal THR bagi ASN

Panutan menyatakan pemberian THR bagi ASN pada tahun ini mengacu regulasi yang sama. Acuan utamanya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Acuan lainnya ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan. PMK itu merupakan turunan PP.

BACA JUGA: Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah

“Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden (Jokowi, red) dengan Menkeu (Sri Mulyani, red) terkait THR ASN,” ujar Panutan, Rabu (5/5).

Mantan rektor Institut Teknologi dan Bisnis Kalbe itu menegaskan dua regulasi tersebut tidak saling bertentangan.

BACA JUGA: Wahai PNS yang Teken Petisi THR, Dengarkan Nasihat Pimpinan Honorer K2 Ini

Namun, ada diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait sebelum rancangan PP itu diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan menjadi regulasi.

Menurut Panutan, bisa jadi dalam proses diskusi itu ada perbedaan ide. "Itu hal yang sangat normal,” tuturnya.

Peraih gelar doktor bidang keuangan dari Universitas Indonesia itu mengatakan PP Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 42/PMK.05/2021 berlaku umum. Oleh karena itu, katanya, tidak ada kementerian atau lembaga tertentu yang memperoleh keistimewaan dalam pembayaran THR.

Menurut Panutan, THR untuk seluruh ASN pada Lebaran tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja. Kondisi perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi memaksa pemerintah tidak memberikan besaran THR seperti Lebaran 2019.

“Tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019,” kata Deputi Bidang Ekonomi KSP itu.

Mengenai munculnya petisi daring yang menganggap THR bagi ASN pada tahun ini tidak proporsional, Panutan menilainya sebagai bagian dari praktik demokrasi dan masukan untuk pemerintah.

Namun, katanya, pemerintah tentu tidak bisa memuaskan keinginan semua orang.

"Kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Kalau tuntutannya THR seperti 2019 (sebelum pandemi Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler