Respons Jazuli Juwaini soal Pileg Proporsional Tertutup atau Terbuka

Sabtu, 31 Desember 2022 – 07:01 WIB
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini merespons kontroversi sistem pemilu legislatif (Pileg) pakai proporsional tertutup atau terbuka menyusul adanya uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jazuli menyebut sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Dia menyebut sistem proporsional terbuka yang sudah dipakai sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup, terutama dalam memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.

"Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup," ucap Jazuli di Jakarta, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Kaleidoskop 2022 Versi Dahlan Iskan: Perkawinan Kolosal, Luhut Berkibar-kibar, Orang Terkaya

Pendapat itu disampaikan Jazuli merespons uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di MK.

Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka

Jazuli mengatakan proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk berkompetisi merebut hati rakyat di pemilu.

Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi, maka yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.

"Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," kata Jazuli Juwaini.

Di sisi lain, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung caleg yang akan dipilih, membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.

Jazuli mengatakan penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.

“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat," jelasnya.

Oleh karena itu, Jazuli berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwan Fecho: Pileg Proporsional Tertutup Tidak Mencerminkan Kedaulatan Rakyat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler