Respons JK Soal Keluhan Pengusaha Galangan Kapal terkait BMAD

Rabu, 03 April 2019 – 21:54 WIB
Galangan Kapal. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pengusaha galangan kapal mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait adanya pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina.

Mereka menyampaikan keluhan tersebut saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Swissbell Hotel, Batam, Kepri, Selasa (2/4).

BACA JUGA: Wapres Pastikan BP Batam akan Dipimpin Wali Kota Usai Pilpres

"Mengapa kami impor kapal dari luar negeri tak perlu bayar. Tapi impor kapal ke dalam negeri di Batam harus bayar bea masuk Rp 3 miliar untuk kapal ukuran 8000 DWT. Kami akan kalah saing nanti," kata pengusaha galangan kapal asal Tanjungpinang, Hengky Suryawan kepada JK saat sesi tanya jawab dalam acara tersebut.

Seperti yang diketahui, ada sekitar 110 perusahaan galangan kapal di Batam. Perusahaan galangan kapal milik Hengky sendiri mampu memproduksi hingga 50 kapal dalam setahun. Karena BMAD, banyak kapal yang tak bisa keluar dari Kepri.

BACA JUGA: BPN Targetkan Tahun 2021 Seluruh Tanah di Batam Terdaftar

"Ini merugikan 110 perusahaan tersebut. Kami sudah ke Menko Maritim, Gubernur. Peraturan BMAD tersebut berlaku sejak 2016, tapi baru dipungut saat injury time sekarang ini. Kalau satu kapal bayar Rp 3 miliar, bisa gulung tikar kami,” paparnya.

Penerapan BMAD ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

BACA JUGA: PPDB 2019 Dipastikan Tetap Pakai Sistem Zonasi

PMK ini sebenarnya baru diberlakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Keuangan. Mereka menemukan ada praktik dumping atas impor pelat baja sehingga menerapkan peraturan ini.

BMAD ini tidak hanya berlaku bagi pelat baja impor dari tiga negara tersebut, tapi juga berlaku bagi pelat baja impor dari negara lain yang masuk lewat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Menanggapi keluhan tersebut, JK mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu). "Dasarnya Batam itu FTZ, jadi sebenarnya tak perlu bea masuk," katanya.

Dia mengungkapkan sebenarya alasan BMAD diterapkan karena Tiongkok sebagai negara produsen baja terbesar di dunia juga melakukan praktek dumping. Pasalnya Tiongkok mulai menurunkan harga bajanya menjadi lebih murah sehingga bisa membuat harga baja lokal kalah saing. Makanya BMAD diterapkan dengan besaran pajak 27,5 persen untuk produk baja dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

"Tapi saya kira, saya akan cek lagi. Saya yakin mestinya tak berlaku. Karena Batam ini daerah FTZ," janjinya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pengusaha di Batam Diperas Selingkuhan hingga Ratusan Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler