jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat suara terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dia menyebut kasus eksploitasi anak marak terjadi di perhotelan.
BACA JUGA: Polisi Beber Peran Cynthiara Alona di Kasus Praktik Prostitusi
Hal itu disampaikan Susanto saat menghadiri pengungkapan kasus eksploitasi anak/prostitusi di Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, Susanto berharap kasus prostitusi menjadi perhatian khusus Kementerian Pariwisata.
BACA JUGA: Nokia 5.4 Resmi Melantai di Indonesia, Harganya Ramah di Kantong
Sebab, di Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Standar Usaha Hotel.
"Kasus eksploitasi di perhotelan tentu kami berharap dapat mendapatkan perhatian khusus dari kementerian pariwisata," kata Susanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Polisi Buru Muncikari Lain Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Berkaca dengan maraknya kasus prostitusi tersebut, pria kelahiran Jawa Timur itu berharap Kemenparekraf bisa memaksimalkan aspek perlindungan anak dengan aturan yang ada.
Tujuannya, kata pria kelahiran 1978 itu, dapat mencegah anak menjadi korban prostitusi.
"Semangatnya adalah untuk memperketat hotel bisa tumbuh, tetapi anak tidak boleh jadi korban kepentingan operasional," tutup Susanto.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan praktik porstitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3).
Kasus tersebut melibatkan belasan anak-anak di bawah umur.
Ada 15 anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan itu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Respons KPAI Atas Keputusan Jokowi Mencabut Lampiran Perpres Investasi Miras
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama