Simak Respons KPAI Atas Keputusan Jokowi Mencabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 – 22:02 WIB
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras dalam lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat.

Diketahui, Jokowi mencabut lampiran III Perpres miras tersebut setelah mendapat masukan dan kritik dari berbagai tokoh masyarakat maupun organisasi keagamaan.

BACA JUGA: Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bang Saleh Tak Menyalahkan Jokowi, Tetapi...

"Presiden sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak-anak kita," kata Jasra dalam keterangan resmi kepada JPNN, Selasa (2/3).

Jasra mengatakan, pemerintah memang perlu mencabut aturan yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras. Mencabut aturan tentang legalisasi miras menurutnya bagian upaya merawat masa depan Indonesia.

BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

"Mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," ungkap Jasra.

Pria asal Sumatera Barat ini mengatakan, berbagai produk miras telah mengorbankan banyak anak-anak Indonesia. Tidak sedikit kisah anak meninggal karena miras oplosan di Indonesia.

BACA JUGA: Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?

"Tidak dilegalkan saja peredarannya luar biasa, apalagi kalau diberi ruang, kami khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya," sebut Jasra.

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatanganinya pada 2 Februari 2021 lalu.

Aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler