Respons Komnas HAM Soal Wacana Pembentukan TGPF 22 Mei

Kamis, 13 Juni 2019 – 12:17 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan mencampuri wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019.

Pihaknya telah memutuskan tidak berpendapat mendukung atau tidak mendukung usulan tersebut.

BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei

"Kami sudah bekerja dengan tim kami sendiri dibantu beberapa senior ahli. Polisi sendiri sudah mempunyai tim pencari fakta dipimpin Irwasum," kata Taufan kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Taufan, tim Komnas HAM dan Irwasum Polri sudah dua kali berkoordinasi. Terakhir adalah dua hari lalu dalam pertemuan pemaparan di kantor Komnas HAM di Jakarta. "Jadi bagi kami, kami jalan terus dengan ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam

Baca: BI Kepri Dorong BP dan Pemko Batam Jemput Bola Langsung ke Tiongkok

Menurut Taufan, jika ada ide yang ingin membuat panitia khusus maupun TGPF, pihaknya mempersilakan kepada yang mengusulkan untuk memutuskan.

BACA JUGA: Komnas HAM Mulai ke Lapangan, Selidiki Kematian Para Petugas KPPS dan Linmas

Dia menjelaskan, berdasar pengalaman-pengalaman sebelumnya seperti kasus 1998 maupun Munir, TGPF itu dibentuk oleh presiden.

"Kalau presiden menunjuk Komnas HAM, ya iya, tetapi kan diputuskan pemimpin negara. Sementara, kami tidak mau berandai-andai soal itu, kami kerja saja dengan tim yang sudah ada dan prosedur yang kami miliki," paparnya.

Dia mengatakan, Komnas HAM tidak sekadar berupaya Polri agar cepat mengungkap kasus, tetapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip standar HAM. "Kemarin kami sampaikan dalam pertemuan dengan Tim Irwasum," tegasnya.

Baca: Begal Sadis Bacok Leher Korban Lantaran Menolak Serahkan Sepeda Motor

Menurut dia, Komnas HAM juga concern dengan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagaimana standar polisi yang diatur dalam peraturan kapolri.

Di luar itu, lanjut Taufan, juga ada standar yang dihasilkan oleh konvensi anti/penyiksaan yang sudah diratifikasi supaya itu digunakan.

"Kenapa? Karena itu semakin meyakinkan publik tentang profesionalisme polisi dalam melakukan penyelesaian," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Pemicu Kematian Petugas KPPS Bukan Hanya karena Kondisi Fisik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler